Minggu, 27 Mei 2018

1805272. BACA DAN LIHAT STNK ANDA Apa kegunaan SWDKLLJ.....?

BACA DAN LIHAT STNK ANDA

Apa kegunaan SWDKLLJ.....?

Pernah mendengar/membaca SWDKLLJ.... ?
Coba rekan² cermati STNK kendaraan.

Saat kita membayar pajak kendaraan, otomatis kita akan dikenai biaya SWDKLLJ.

Terus SWDKLLJ apakah itu..... ?
Kegunaannya utk apa..... ?

SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Nah ,  dgn membayar SWDKLLJ sa'at membayar pajak kendaraan,
maka otomatis diri kita tercatat ikut asuransi yg dikelola oleh perusahaan BUMN yg bernama *Jasa Raharja*.

Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan..... !
Untuk motor dgn kapasitas mesin 50 cc s/d 250 cc, akan dikenai tarif sebesar Rp. 35.000,-

Sedang kendaraan utk jenis Sedan,
Station Wagon,
Jip,
Mini Bus dll, sebesar Rp.143.000,-

Kegunaan yg didapat dari SWDKLLJ,
yaitu kita memperoleh perlindungan asuransi bila terjadi kecelakaan jalan raya.
Besarnya santunan yg diberikan oleh Jasa Raharja berdasar pada Ketetapan Menteri Keuangan RI Nomor :
- 36/PMK.010/2008 dan
- 37/PMK.010/2008
tanggal 26 Februari 2008

Yaitu :
- Meninggal Dunia, sebesar Rp. 25.000.000,-
- Cacat (Maksimal), sebesar Rp. 25.000.000,-
- Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp.10.000.000,-
- Biaya Penguburan, sebesar Rp. 2.000.000,-

*Bagaimana cara utk dapatkan santunan tsb.... ?*

1. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.

2. Isi formulir ajuan dgn memasukkan (Laporan kecelakaan dari pihak kepolisian / pihak berwenang), Surat Keterangan Kesehatan dari dokter,
Jati diri (KTP - red) korban/ahli waris korban.

3. Jika korban luka² dilampirkan kwitansi biaya perawatan & pengobatan yg asli.
Sedangkan jika meninggal dunia,
dibutuhkan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.

4. Hak santunan menjadi tdk berlaku bila wkt mengajukan nya lbh dari 6 bulan,
sejak mulai terjadinya musibah
Atau tak dilakukan penagihan dlm kurun waktu 3 bln,
sejak mulai hak santunan di setujui oleh Jasa Raharja.

Oh ya,
santunan ini diberikan tdk hanya pada seseorang / pengemudi
tapi juga berlaku pada berapa penumpang yg turut jadi korban kecelakaan.

Jadi kita hrs tahu hak kita & jangan pernah terlambat memprosesnya..... !!!

Kirim ke teman & keluarga anda semoga bermanfa'at.

Krn tdk pernah ada sosialisasi mengenai hal ini..... !!!
✌✌✌✌✌✌

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16/PMK.10/2017
tanggal 13 Februari 2017.

Meninggal dunia (ahli waris) dari Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta Rupiah),
naik  menjadi Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta Rupiah).

Cacat tetap dari Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta Rupiah),
naik menjadi Rp. 50.000.000,- (Lima puluh jutaRupiah).

Biaya perawatan luka²  maksimal dari Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta Rupiah), 
naik menjadi Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta Rupiah).

Penggantian biaya P3K dari tdk ada
menjadi Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah).

Penggantian biaya ambulans dari tdk ada
menjadi Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu Rupiah).

Biaya penguburan
(jika tidak ada ahli waris - red),
dari Rp. 2.000.000,- (Dua juta Rupiah),
naik menjadi Rp. 4.000.000,- (Empat juta Rupiah).


Kita semua wajib tahu.... !
_*"Karena ada haknya"*_.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar