Selasa, 27 September 2011

Surat Tilang

Surat tilang ada 2 macam: slip merah dan slip biru. SLIP MERAH artinya kita menyangkal telah melanggar peraturan dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan.

Biasanya menunggu 2 minggu dan di pengadilan byk calo,terjadi antrian panjang, dan oknum pengadilan yg melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang.


SLIP BIRU artinya kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda. Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomor rekening tertentu (kalo tdk salah bank BUMN). Setelah itu kita tukarkan bukti transfer dengan SIM/STNK kita di kapolsek terdekat dimana kita ditilang. ‎ Denda resmi KUHP mobil tidak lebih dr 50rb dan dana nya resmi masuk kas negara.

Jadi, jika kena tilang, minta lah SLIP BIRU (bbrapa oknum perlu berdebat dahulu dengan kita.

Kita harus ngotot minta SLIP BIRU krn petugas berusaha membohongi kita dengan mengatakan SLIP BIRU tdk berlaku)dengan Slip Biru anda tdk perlu menunggu 2 minggu. Langkah ini membantu negara mengikis korupsi dan kita tidak perlu memberi Uang Damai ke oknum petugas. Forwardlah ke teman2 anda.

(Info dr Komisi III)

*perlu d tambahkan dengan slip biru qt hanya membayar RP 36.000 (utk denda bahwa qt mengakui kesalahan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar