* Orang bijak selalu Bersyukur.
* Hubungan antara Surat Kontrak dengan Materai.
#
Siapakah di antara kamu yang bijak dan berbudi? Baiklah ia dengan cara hidup yang baik menyatakan perbuatannya oleh hikmat yang lahir dari kelemah lembutan.
Orang bijak selalu Bersyukur dengan apa yang ia miliki, sehingga barang sekecil apapun menjadi berharga dan mendatangkan kebahagiaan bagi Hidupnya.
Kemewahan tidak membuat milik Anda berharga, tapi sikap menghargai yang membuat semua milik Anda berharga.
#
Hubungan antara Surat Kontrak dengan Materai.
Pertanyaan yang sering muncul baik dari pihak klien ataupun ketika mengajar adalah " kalau kontrak/surat perjanjian tidak pakai materai itu tidak sah ya"?
hmmmm....sah ga ya?...yuk dibuat sah ☺
Sebetulnya tidak ada hubungannya antara pembubuhan materai pada kontrak dengan sahnya suatu kontrak.
Kontrak hanya dapat dikatakan sah apabila memenuhi syarat atau ketentuan sebagaimana di atur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu:
(1) adanya kesepakatan antara para pihak yang membuat kontrak;
(2) cakap;
(3) objek tertentu;
(4) sebab yang halal.
So, walaupun kontrak sudah dibubuhi materai tetapi tidak memenuhi ketentuan pasal 1320 KUHPerdata, tetap saja kontrak tersebut tidak sah. Akan tetapi kalau kontrak tsbt tdk dibubuhi materai tetapi empat syarat itu terpenuhi, maka kontraknya sah 😊.
Selanjutnya mengapa kontrak diperintahkan dibubuhi materai?
Perintah untuk membubuhi materai pada kontrak/surat perjanjian terdapat di dalam UU Bea Materai.
Menurut UU tsbt kontrak/perjanjian yang ditulis di atas kertas, dinamakan sebagai DOKUMEN.
Lebih lanjut UU tsbt menyatakan bahwa segala bentuk dokumen apabila ingin digunakan sebagai alat pembuktian yang sah maka dikenakan bea materai.
Jadi apabila ada dokumen yang belum di bubuhi materai dan ingin digunakan sebagai alat pembuktian, harus dilakukan pemateraian terlebih dahulu, dan pemateraian bisa dilakukan dikantor pos.
-sekedar berbagi, dan semoga bermanfaat-
warm regards😊
#
Tidak ada komentar:
Posting Komentar